Pesisir Pantai Jadi Skala Prioritas Perdes Desa Santeluk Lombok Barat

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Pesisir Pantai Jadi Skala Prioritas Perdes Desa Santeluk Lombok Barat

Thursday, February 13, 2020


Berita Rakyat,  MATARAM - Pesisir pantau menjadi salah satu skala prioritas dari empat peraturan desa (Perdes) yang berhasil disempurnakan Badan Permusyawatan Desa (BPD) Kecamatan Batu Layar; Kabupaten Lobar NTB Kamis ( 13/2/2020).

Dalam rapat BPD hari Rabu, (12/02/2020). Telah mengesahkan  penyempurnaan  pengelolaan pesisir pantai  Tanjung Bias Destinasi Desa Wisata Santeluk. 

Menurut Kepala Desa Senteluk Fuad Abdul Rahman, Perdes ini sebenarnya sudah ada. Namun perlu peyempurnaan.

Hal ini sebagai tindak lanjut dari saran dan masukan berbagai pihak temasuk dari para pengelola Destinasi Desa Wisata.

Menurut kades, Perdes ini terkait dengan pengelolaa di pesisir pantai. Intinya, semua warga masyarakat tidak boleh sembarang membuat sampah di pantai. 

Juga tidak boleh sembarang orang mengambil batu karang di pantai.Tidak boleh sembarang mengambil pasir di pantai. Tidak boleh menebang kayu- kayu yang sudah ada di pinggir pantai.

Artinya, lanjut kades, desa ini adalah desa ramah lingkungan.

Selain perdes tersebut, BPD juga menyempurnakan perdes tentang Rumah Kos. Perdes ini mengatur soal keterkaitan Desa Santeluk sebagai daerah pariwisata. 

Jadi, menurut kades, rumah kos- kosan itu harus bebas barang terlarang. Misalnya narkoba, ganja, rakotika.minum minuman keras dan sejenisnya. 

Diakuinya tiap tahun pihaknya kerap merazia kos kosan tersebut bersama aparat penegak hukum. Aparat desa dan Aparat Kecamatan.

Selain itu tentang jam- jam berkunjung. Yaitu muda mudi yang berpacaran pada malam hari tidak boleh lewat pukul 22.00 waktu setempat."Tidak boleh duduk atau berdiri berduaan lawan jenis di tempat gelap. Ini kita atur semua," jelasnya.

Selanjutnya soal Perdes  Keamanan dan Ketertiban Desa.Isinya,  warga yang ada di Dusun dan di RT. dan setiap warga masyarakat yang ingin masuk atau bertempat tinggal di wilayah Santeluk harus melapor kepada RT atau ke Kepala Dusun (Kadus) setempat 2 x 24 jam.

Kades berharap kepada masyarakat Desa Santeluk, bahwa dengan adanya perdes dan setiap program pemerintah desa harus bisa dilaksanakan. 

"Kita jaga serta kawal bersama sehingga apa yang menjadi niat mulia kita bersama, dan teman teman kelembagaan dapat terwujud untuk mengangkat ekonomi masyarakat. Mudah-mudahan harapan ini   kita dari sekarang  menjadi desa mandiri, " harap kades.

Pada rapat tersebut hadir sejumlah anggota DPD Santeluk, sejumlah Kadus, tokoh pemuda.toga,toma, Linmas,Camat dan sejumlah undangan dan wartawan



Penulis : Taqwa
Editor : Amu