Diamankan Polisi, Orang Tua yang Dicari Siswi SMA Negeri di Sidoarjo

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Diamankan Polisi, Orang Tua yang Dicari Siswi SMA Negeri di Sidoarjo

Wednesday, February 26, 2020

Foto: Nasrudin Ayah Ns Salah Satu Siswi SMA Negeri Sidoarjo Yang diamankan pihak Kepolisian/Doc.BR.
Berita Rakyat, Surabaya - Kabar hilangnya orang tua NS Siswa salah satu SMA Negeri di Sidoarjo,  mulai terkuak. Rian (42), paman NS,  menyebut Nasrudin (53) sejak tanggal 12 Februari 2020 yang raib dari rumahnya dan tanpa kabar ternyata diamankan pihak kepolisian

Ditemui wartawan Rabu (26/02/2020). Rian sempat terkejut saat keponakan dari kakak iparnya itu mencari orang tuanya lewat media.

"Saya sempat kaget mendapat kabar jika NS putri dari kakak ipar saya, Nasrudin, viral di media. Sengaja saya tidak memberitahukan keberadaan ayahnya,  yang tersandung kasus yang diamankan polisi, karena belum ada pemberitahuan pihak kepolisian,   "ungkap Rian.

Rian tidak tahu kakak iparnya tersandung kasus apa hingga diamankan polisi.  Namun dirinya mencoba mencari kebenaran pada saat penggeledahan melalui warga, disekitar rumah Nasrudin (53) didaerah Brebek  Waru Sidoarjo.

"Saya juga mendapat kabar dari warga jika pada tanggal 14 Februari 2020,  ada petugas polisi menggeledah rumah kakak ipar saya." ujarnya.

Untuk membuktikan kebenaran kakak iparnya itu, Rian mendatangi salah satu kantor kepolisian di Surabaya. Dia juga sekaligus berniat membesuk Nasrudin inginnmenhetahui kondisi kakaknya.

"Saya tanya petugas jaga tahanan pada Kamis, (20/02/2020).  Untuk membesuk kakak ipar saya Nasrudin,  Alhamdulillah saya bertemu kakak saya dengan suasana dibatasi teralis besi dan tahanan lainya. Tidak lama saya membesuk,  hanya memastikan kebenaran informasi yang beredar, "ungkapnya.

Sementara itu pemerhati hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) H. AM Masduki (57),  menuturkan kepada berita-rakyat.co.id,  Rabu (26/02/2020). Dirinya menyayangkan langkah penangkapan terhadap Nasrudin ayah dari NS siswi salah satu SMA Negeri di Sidoarjo sebagai tersangka. 

"Sangat disayangkan,  jika pihak keluarga tidak mengetahui atas penangkapan seseorang yang sudah ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian. Apalagi sampai keluarga terdekatnya tidak diberitahu sebelumnya. Dan,  apakah sudah sesuai protap  saat menangkap seseorang yang dianggap telah melakukan tindak kejahatan, " pungkasnya.

Masduki juga mengkhawatirkan dampak pikologis seorang anak yang ayahnya sudah ditetapkan sebagai tersangka ketika orang tuanya hilang tanpa sepengetahuannya. 

"Ada dua dampak psikologinya. pertama psikologis soal masa depan tanpa orang tuanya. Kedua gangguan psikologis terhadap teman teman sekolahnya, dan keluarga hingga tetangga sekitar, " pungkas nya Masduki (26/02/2020).


Penulis : Abdi