Ngeblong Rumah Pegadaian, Warga Danakarya Dicokok Polisi

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Ngeblong Rumah Pegadaian, Warga Danakarya Dicokok Polisi

Wednesday, February 12, 2020

Foto. Pelaku M. Sholeh saat berada di kantor polisi.
Berita Rakyat, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mencokok M. Sholeh. Pemuda tanggung berusia 21 tahun ini, diduga melakukan pencurian di rumah warga Jl Kunti 27, Surabaya.

Warga Jalan Danakarya 1/15 RT 001 RW 014 Kel. Ampel Kec. Semampir yang tinggal di Jl. Tambak Dalam gang Mawar Kec. Asemrowo Surabaya ini, ditangkap petugas Senin dinihari (10/02/2020).

Sholeh dilaporkan oleh pemilik rumah pegadaian tesebut, telah "ngeblong" melalui genteng dan menggasak lima hand phone dan sejumlah uang.

Adalah Haha Panjahitan (64) Warga Jalan Kunti 27 Kel. Sidotopo Kec. Semampir dan atau Jalan Tanah Merah Gang 4/8 Surabaya yang melaporkan kejadian tersebut. 

Menurut Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus, Rabu (12/02/2020), tersangka ditangkap anggota reskrim setelah mendapatkan laporan dari korban.

Tersangka melakukan aksi pencurian dengan membobol genteng. Ia masuk melalui pelafon dan mengambil barang-barang di dalam rumah korban. 

"Saat itu pintu pagar rumah korban dalam keadaan terkunci," jelas kapolsek.

Setelah ditindak lanjuti dan olah TKP, ternyata benar. Pelaku sudah menggondol hand phone yang berada di rak almari. Ia kemudian bersembunyi di atas pelafon.

Tersangka sempat melarikan diri dari kejaran petugas dan warga. Nahasnya, tersangka terjatuh ke dalam sungai di Jalan Kunti dan bersembunyi di rumah warga lain.

Pencarian tidak berhenti begitu saja. Petugas dengan dibantu warga terus melakukan pencarian. 

Pelaku sempat mengelabuhi petugas dengan berpura-pura sholat di dalam rumah warga. Namun petugas terus mencurigai orang tak dikenal di sekitar itu.

Kecurigaan terhadap pelaku semakin kuat, karena uang yang berada di atas mesin jahit terlihat basah dan bau air got.

"Akhirnya pelaku bisa ditangkap di salah satu rumah warga," jelas kapolsek.

Dari tangan tersangka, petugad mengamankan barang bukti berupa: 5 buah hand phone berbagai merk, uang tunai sebesar Rp. 101.000,- ( seratus satu ribu rupiah) dan sehelai  sarung.

Tersangka kini diamankan di Mapolsek Semampir untuk diproses penyidikan lebih lanjut (Pdk).