Akibat Merekam Daerah "Terlarang" Pria Ini Disel Polisi

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Akibat Merekam Daerah "Terlarang" Pria Ini Disel Polisi

Wednesday, February 12, 2020


Berita Rakyat, SURABAYA - Gara-gara merekam "daerah terlarang" seorang wanita, Yoko Setyawan (36) disel oleh Unit Reskrim Polsek Mulyorejo, Polrestabes Surabaya.

Warga Bulak Banteng Surabaya ini, menurut
Kapolsek Mulyorejo Kompol Enni Prihatin, diamankan petugas setelah menerima laporan korban, Dwi Marshandri. 

Dwi yang tinggal di Perum Griya Citra Asri. Benowo Surabaya melaporkan tersangka terkait kasus perbuatan tidak menyenangkan.

Tersangka dilaporkan telah merekam video bagian dalam rok korban. "Dia menggunakan hand phonenya” ungkap kapolsek, Kamis (13/02/2020)

Kejadiannya bermula dari keberadaan tersangka bersama sepupunya mengunjungi ritel di jalan Kenjeran Surabaya. Entah halusinasi apa yang ada  di benak tersangka hingga nekad merekam daerah terlarang korban.

"Saat asyik merekam, hand phone tersangka tak sengaja menyenggol paha korban," jelas kapolsek.

Karuan saja, lanjutnya, korban langsung menoleh ke belakang. Korban berang. Bersitegang dengan pelaku.

Korban lantas melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Yoko kemudian diamakan petuga.

Yoko kini harus menginap di "hotel prodeo"  Mapolsek Mulyorejo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Dari tangan tersangka, polisi mengamakan barang bukti berupa sebuah hand phone,  flash dish yang berisikan rekaman CCTV aksi pelaku. (pen)